Terkait informasi resmi kepada pihak kampus, Zaki menyatakan bahwa surat penetapan tersangka akan dikirimkan pada Senin (07/07/2025).
“Iya, kami akan menyurati kampus dan menyerahkan surat resmi pada hari Senin,” tegasnya.
Oknum dosen berinisial K dijerat dengan Pasal 6A dan 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 6A mengatur tentang pelecehan seksual fisik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Pasal 6C mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh untuk melakukan kekerasan seksual, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta.
Sebelumnya, pada Jumat (20/6/2025), penyidik Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan gelar perkara internal dan resmi menetapkan K sebagai tersangka.
Meski sudah berstatus tersangka, pada saat itu K belum langsung ditahan. Proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah pemanggilan resmi oleh penyidik.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait