Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Hamil 79 Tusukan di PN Gowa, Keluarga Soroti Deretan Kejanggalan

Ardi Wira
Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Hamil 79 Tusukan di PN Sungguminasa, Gowa. Foto: Ardi Wira

GOWA, iNewsCelebes.id - Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap PI (21), wanita hamil yang tewas ditikam pacarnya, JB (23), dengan 79 tusukan. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada hari Selasa (15/7) tersebut, saksi bernama Reski, yang merupakan istri dari atasan korban dan terdakwa, memberi keterangan penting terkait kronologi pertemuan antara korban dan terdakwa sebelum kejadian pembunuhan.

“Saksi menjelaskan bahwa korban sempat menghubungi suaminya karena takut memberi tahu keluarga soal kehamilannya. Lalu mereka menemani korban ke rumah keluarga JB di Jeneponto untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Kesya Amanda, kuasa hukum keluarga korban, kepada wartawan usai sidang, Selasa (15/7/2025).

Menurut Kesya, korban sempat menyampaikan kepada saksi bahwa ia akan bertemu dengan terdakwa JB pada malam sebelum kejadian, untuk membahas masalah kehamilan secara baik-baik. Namun, beberapa jam setelah pertemuan tersebut, muncul pesan WhatsApp dari korban yang menyatakan bahwa JB bukanlah orang yang menghamilinya.

“Pesan itu dikirim jam 1 malam. Tapi anehnya, paginya korban ditemukan sudah tewas. Kami menduga ada kejanggalan dan perubahan narasi yang tidak wajar,” tegasnya.

Kesya juga menyebut bahwa ponsel milik korban hingga kini belum ditemukan. Hal itu menambah daftar pertanyaan dan keraguan terhadap kebenaran alur peristiwa yang disampaikan.

"HP korban hilang. Padahal isi chat terakhir sangat krusial untuk mengungkap motif dan siapa sebenarnya pelaku atau apakah ada pelaku lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, Putri Indah ditemukan tewas di area persawahan di Kecamatan Pallangga, Gowa, pada 21 Januari 2025. Ia diduga dibunuh oleh JB, kekasihnya, usai terjadi konflik terkait kehamilan korban. Sidang kasus ini masih terus bergulir di PN Sungguminasa.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network