Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Makassar, Tegaskan Penerima Tidak Gunakan Judi Online

LeoMN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Salurkan BSU di Kantor Pos Makassar. Foto: LeoMN

"Penerima BSU ini adalah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai dengan April 2025. Gaji atau upahnya di bawah upah minimum dan juga tidak boleh dobel, seperti menerima (bantuan) dari PKH (program keluarga harapan) dan juga tidak boleh ASN, TNI, Polri," tegas Indah.

Indah juga mengapresiasi PT Pos Indonesia yang turut menyalurkan BSU. Ia menyebut PT Pos Indonesia mempermudah penyaluran BSU. 

"Pelayanan kantor pos memang dilakukan untuk mempermudah pelayanannya," pungkasnya. 



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network