"Penerima BSU ini adalah tercatat di BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai dengan April 2025. Gaji atau upahnya di bawah upah minimum dan juga tidak boleh dobel, seperti menerima (bantuan) dari PKH (program keluarga harapan) dan juga tidak boleh ASN, TNI, Polri," tegas Indah.
Indah juga mengapresiasi PT Pos Indonesia yang turut menyalurkan BSU. Ia menyebut PT Pos Indonesia mempermudah penyaluran BSU.
"Pelayanan kantor pos memang dilakukan untuk mempermudah pelayanannya," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait