Link Jubir vs China di Morowali Trending Diburu Warganet, Terungkap Faktanya Mengejutkan

LeoMN
Jubir vs Cina dalam kontainer di Morowali mengguncang jagad media sosial. Foto: Ist

Diketahui, penyebaran atau memperbanyak konten bermuatan asusila, termasuk video syur, merupakan tindak pidana di Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1) menyebutkan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (1), yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Leo Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network