BARRU, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyebaran konten bermuatan hasutan dan asusila melalui media sosial TikTok.
Pelaku diamankan pada Kamis (16/10/25) sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Poros Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Pria tersebut bernama Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa Bin Haeruddin (28), seorang wiraswasta asal Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone heanphone warna putih dan sebuah akun TikTok bernama @alwa21beencooggmunafik sebagai barang bukti.
Kronologi Kejadian
Pada Rabu malam (15/10), Polres Barru menerima laporan terkait beredarnya video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @alwa21beencooggmunafik.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengajak dan menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan asusila.
Konten tersebut memicu keresahan dan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Pemilik akun akhirnya ditangkap.
"Tim Resmob Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun di wilayah Pinrang," kata Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar kepada iNews.id pada Jumat, (17/10/25).
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait