MAROS, iNewsCelebes.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros saat ini tengah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Dari kasus-kasus tersebut, Kejari Maros berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,48 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan, mengatakan ketiga kasus tersebut tersebar di sejumlah instansi pemerintahan dan lembaga pelayanan publik. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Maros, Selasa (2/9/2025).
Kasus Belanja Internet Diskominfo
Kasus pertama yang kini memasuki tahap pemberkasan adalah dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros tahun anggaran 2021–2023.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka: mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, serta Laode Mahkota Husein selaku marketing PT Aplikanusa Lintasarta.
"Uang negara yang berhasil kami amankan dalam kasus ini sebesar Rp1.049.469.989. Jumlah ini cukup besar karena menyangkut layanan publik berbasis digital," ujar Febriyan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait