Kasus Hibah KONI Dihentikan
Selain tiga kasus aktif, Kejari Maros juga menghentikan satu penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Maros tahun anggaran 2024. Penghentian dilakukan setelah pihak terkait mengembalikan kerugian negara sebesar Rp135,28 juta.
"Perkara kami hentikan karena kerugian negara sudah dikembalikan," jelas Febriyan.
Total Uang Negara yang Diselamatkan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Andi Unru, merinci total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.485.110.894. Rinciannya pada tahap penyelidikan sebanyak Rp135.280.000, tahap penyidikan: Rp1.049.469.980, tahap penuntutan: Rp251.248.000 dan tahap eksekusi: Rp49.112.914.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam mengawal keuangan negara,” kata Andi.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Maros, Muhammad Ridwan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait