BREAKING NEWS: Perwira Brimob Kompol Cosmas Dipecat dari Polri usai Tabrak Affan Kurniawan

LeoMN
Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik dan  Profesi (KKEP) pada Rabu, (3/09/2025).

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Kompol Cosmas Kaju Gae, menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan  Profesi (KKEP) pada Rabu, (3/09/2025).

Perwira Korps Brimob Polri  yang terlibat dalam kasus rantis (kendaraan taktis) melindas seorang pengemudi ojek online, resmi dijatuhi Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri sejak pada Rabu, 3 September 2025.

Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat. Sidang etik ini diselenggarakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Pihak Kompolnas juga turut hadir untuk mengawasi jalannya sidang.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.  

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network