Suami Syok! Istri di Pangkep Kena Tipu Ritual Penggandaan Uang-Emas Hingga Rugi Rp186 Juta

Udin Syahrudin
Korban HF (43) dimintai keterangan di Unit 2 Sat reskrim Polres Pangkep. Foto: Udin syahrudin

Sebelumnya diberitakan, KS ditangkap di SPBU Maleleng, Kecamatan Minasatene, Pangkep saat hendak diduga melarikan diri menuju kota makassar. Dari hasil penyelidikan, korban tercatat telah menyerahkan Rp33 juta lewat transfer ke pelaku. Selain itu, ada sejumlah besar uang tunai yang diberikan langsung kepada pelaku. 

“Emas yang ditunjukkan tersangka hanyalah tiruan untuk meyakinkan korban. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” jelas Kanit Unit 2 Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok. Pelaku diketahui merupakan warga Cikoang, Kabupaten Takalar. 

KS kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network