Sebelumnya diberitakan, KS ditangkap di SPBU Maleleng, Kecamatan Minasatene, Pangkep saat hendak diduga melarikan diri menuju kota makassar. Dari hasil penyelidikan, korban tercatat telah menyerahkan Rp33 juta lewat transfer ke pelaku. Selain itu, ada sejumlah besar uang tunai yang diberikan langsung kepada pelaku.
“Emas yang ditunjukkan tersangka hanyalah tiruan untuk meyakinkan korban. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” jelas Kanit Unit 2 Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok. Pelaku diketahui merupakan warga Cikoang, Kabupaten Takalar.
KS kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
