Dramatis! Emak-emak Hadang Polisi saat Tangkap Pelaku Pencurian di Gowa

Nirwan
Ibu terduga pelaku nekat hadang Polisi saat penangkapan. Foto: Nirwan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain beberapa unit ponsel, laptop, hingga knalpot motor.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa bersama barang bukti hasil kejahatan.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network