Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain beberapa unit ponsel, laptop, hingga knalpot motor.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa bersama barang bukti hasil kejahatan.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait