Tersangka Kerusuhan di Makassar Bertambah Jadi 53 Orang, Polisi Kejar Aktor Intelektual

LeoMN
Tersangka kasus kerusuhan di Kota Makassar, Sulawesi selatan kembali bertambah menjadi 53 orang. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Makassar, Sulawesi selatan pada 29 agustus lalu kembali menjadi 53 orang. Polisi juga mengejar aktor intelektual dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan hingga saat ini total tersangka mencapai 53 orang.

"Sampai dengan saat ini, rekan-rekan, sudah ada penambahan jumlah tersangka, jadi sekarang total tersangka ada 53 tersangka, yang terdiri dari 43 dewasa dan 11 anak-anak," ujar Kombes Didik Supranoto dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar. Selasa, (16/09/2025).

Didik merinci sejumlah kasus yang muncul dalam aksi demonstrasi tersebut, meliputi penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol), Perusakan dan pembakaran pos polisi, Penghasutan melalui Undang-Undang ITE: 1 orang tersangka.

Selain itu ada, pencurian di ATM Bank Sulselbar dan pengrusakan fasilitas kepolisian. "Bangunan polisi ada dua. Yaitu, dua pos lantas oleh TKP Makassar, yang tadi saya sampaikan,"lanjutnya.

Tidak hanya itu, terdapat pula pelaku perusakan kantor DPRD Provinsi Sulsel, Perusakan di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, serta 4 orang melakukan pencurian. Keempat tersangka pencurian tersebut kini ditangani oleh Polsek Rappocini.

Penanganan Khusus untuk Anak-Anak

Dari total tersangka, 11 orang di antaranya masih berusia anak-anak. Polda Sulsel memastikan seluruh proses hukum tetap memperhatikan hak-hak mereka.

“Empat tersangka dititipkan di uptd PPA kota Makassar. Kemudian lima orang dititipkan di Dinas sosial (Kota Makassar), dua tersangka dikembalikan di orang tua , yang dikembalikan ke orang tua ini satu ditangani oleh Polrestabes yang satu ditangani oleh Dirkrimum Polda Sulsel," jelasnya.

Kata Didik, terhadap 11 tersangka anak-anak disebut mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya. Namun, tetap dalam proses penyelidikan.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network