Pelaku Pembakaran di Masjid Syuhada 45 Maros Ditangkap, Aksi Serupa di Makassar dan Pangkep

Ardi Wira
Polres Maros menangkap pelaku pembakaran Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau. Foto: Ardi Wira

Douglas mengungkapkan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," ungkap Douglas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan menjelaskan motif pelaku melakukan pembakaran karena perbedaan pandangan dalam tata ibadah Salat.

“Motifnya, dari pengakuan tersangka karena menurutnya tidak mungkin perempuan melaksanakan ibadah di masjid. Itu pemahaman pribadi yang keliru,” jelas Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap RD untuk memastikan apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network