Pelaku Pernah Dipenjara
Satreskrim Polres Maros mengungkap jika pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelum beraksi di Kabupaten Maros.
"RD pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di Mamuju, Sulawesi Barat, sebelum kembali mengulang aksinya di Maros, Pangkep, dan Makassar," ungkapnya.
Satreskrim Polewali Mandar menangkap RD usai membakar lemari dan alat shalat Masjid syuhada 45 Tandakan. Foto: Polewali Terkini
Berdasarkan penelusuran iNews.id, pelaku RD (47) pernah ditangkap dalam kasus serupa oleh Satreskrim Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Rabu, 02 September 2020.
Penangkapan pelaku saat ini setelah membakar lemari dan alat sholat di masjid syuhada “45” tandakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman pada Kamis, (02/06/2020).
Hasil interogasi ketika ditangkap saat itu yang dihimnpun iNews.id dari Polewali terkini. RD megaku kepada Polisi jika telah melakukan pembakaran di Masjid lain seperti di 4 Masjid di Kabupaten Enrekang, 3 Masjid di Kabupaten Mamuju, 1 Masjid di Kabupaten Majene serta 1 Masjid di Jalan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
