Polisi Ungkap Peran Halim Kalla Adik JK dalam Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Ari Sandita Murti
Polri membeberkan detail keterlibatan Halim Kalla alias HK dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018. Foto: Ist

Pengalihan Pekerjaan dan Kerugian Negara

Kejanggalan terus berlanjut. Sebelum kontrak ditandatangani pada 2009, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek ke PT Praba Indopersada yang dipimpin oleh tersangka HYL. Sebagai imbalannya, PT BRN mendapat fee, dan HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.

Ironisnya, PT Praba sendiri dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU tersebut.

Penandatanganan kontrak senilai total sekitar Rp1,254 triliun (USD 80,8 juta dan Rp 507,4 miliar kurs saat itu) dilakukan pada 11 Juni 2009 antara Dirut PLN (FM) dan Dirut PT BRN (RR). Kontrak tersebut efektif per 28 Desember 2009, dengan target penyelesaian 28 Februari 2012.

Meskipun telah dilakukan 10 kali amandemen kontrak hingga akhir 2018, pekerjaan dilaporkan terhenti sejak 2016 dengan realisasi fisik hanya 85,56%. Hasilnya, PLTU 1 Kalbar proyeknya mangkrak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network