Akibat pekerjaan yang gagal total ini, BPK menemukan kerugian negara (total loss) mencapai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898.518. Jumlah ini setara dengan pembayaran yang sudah diterima oleh KSO BRN dari PT PLN.
Polisi menyimpulkan bahwa kegagalan pembangunan proyek PLTU ini merupakan akibat dari penyalahgunaan wewenang dan pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait