Menurut pengakuan korban kepada polisi, aksi bejat A dilakukan secara berulang. "Saya dipaksa sama bapak saya untuk berhubungan waktu saya usia 11 tahun sampai bulan ini (tahun 2025)," ujar korban NR.
Korban juga menjelaskan bahwa perbuatan itu sering dilakukan di rumah mereka yang terletak di Perumahan The Mountain Village Pattallassang saat sang ibu sedang tidak ada di tempat.
Bahkan, pelaku juga memanfaatkan rumah kosong di dalam perumahan tersebut. Korban mengungkap sempat menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, namun ibunya selalu mengulur waktu untuk melapor ke polisi.
"Kejadian ini sudah beberapa kali saya sampaikan kepada ibuku untuk melapor polisi, tapi ibu selalu menunda, sampai akhirnya saya sudah tidak tahan dan langsung melaporkannya ke Polres Gowa," jelas korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Gowa segera bergerak cepat mengamankan pelaku.
"Setelah mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Gowa bergegas menuju ke tempat pelaku dan mengamankannya ke Polres Gowa," tambah Aldy.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait