Akibat adanya kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalagan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan atau kebencian di tengah masyarakat." Tandasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
yaitu mengenai perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
