Lanjut, Akbar, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang untuk melakukan penangkapan.
"Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut." terannya.
Hasil Pemeriksaan Awal
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja membuat dan mengunggah video provokatif tersebut dengan tujuan agar akun TikTok-nya viral dan mendapatkan banyak pengikut." ucapnya.
Pelaku menyebut, bahwa video tersebut dibuat pada 26 Agustus 2025 di rumah keluarganya di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Ia juga mengaku tidak bermaksud menimbulkan kebencian terhadap pihak manapun, melainkan semata-mata demi hiburan dan popularitas di media sosial.
Polisi menyebut pelaku secara sadar membuat dan mengunggah konten video yang bersifat provokatif untuk menarik perhatian pengguna TikTok lainnya.
"Modus pelaku mengunggah konten video yang bersifat provokatif untuk menarik perhatian pengguna TikTok lainnya. Video tersebut kemudian viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat." Jelasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
