Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap RP, perempuan yang disebut istri pelaku. “Perempuan ini masih kami dalami perannya. Saat kejadian, dia menunggu di mobil saat pelaku beraksi,” tambah Dipo.
Dari hasil penyelidikan, Nur Alam diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 di Sulbar. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Pangkep dan Maros.
“Motif pelaku masih ekonomi. Untuk saat ini, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara perempuan yang bersamanya masih berstatus saksi,” pungkas Dipo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
