Residivis Asal Makassar Bobol Rumah di Pangkep Bareng Istrinya, Pelaku Ditangkap

Udin Syahruddin
Unit Resmob Polres Pangkep tangkap Nur Alam (28) setelah Bobol Rumah di Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang. Foto: Udin Syahrudin.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap RP, perempuan yang disebut istri pelaku. “Perempuan ini masih kami dalami perannya. Saat kejadian, dia menunggu di mobil saat pelaku beraksi,” tambah Dipo.

Dari hasil penyelidikan, Nur Alam diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 di Sulbar. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Pangkep dan Maros.

“Motif pelaku masih ekonomi. Untuk saat ini, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, sementara perempuan yang bersamanya masih berstatus saksi,” pungkas Dipo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network