Polisi menyebut kedua laporan tersebut diproses secara terpisah oleh penyidik Polsek Mappakasunggu, namun keduanya kini sama-sama mendekam di sel tahanan yang sama.
AKP Hatta menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur. Barang bukti dan keterangan saksi juga sudah kami kumpulkan,” tambah Hatta.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
