Perjuangan Panjang Berakhir
Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, yang sebelumnya bertugas di SMAN 1 Luwu Utara, diketahui tersandung masalah hukum dan dipecat setelah dituduh melakukan pelanggaran terkait pengelolaan dana komite sekolah yang sebagian digunakan untuk membantu kesejahteraan guru honorer. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan simpati luas karena tindakan keduanya dinilai sebagai upaya mulia namun berujung pada kriminalisasi.
Raut haru dan lega terpancar dari wajah kedua guru tersebut saat menerima surat rehabilitasi dari Presiden.
"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan," kata Rasnal. "Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Terima kasih, Bapak Presiden," tambahnya.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, kedua guru tersebut kini secara resmi dipulihkan status hukum dan sosialnya, memungkinkan mereka untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma. Langkah Presiden Prabowo ini diapresiasi oleh banyak pihak sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi profesi guru.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
