Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997? Menteri ATR Nusron Minta Didaftarkan Ulang

LeoMN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid. Foto: Pemprov Sulsel

Nusron mengatakan, mafia tanah merupakan suatu tindak kejahatan yang diakuinya sulit untuk diberantas. Menurutnya yang perlu diperkuat adalah integritas pada pegawai negeri agar tidak mudah tergoda dari tawaran atau janji-janji yang diberikan oleh mafia tanah.

"Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan," katanya.

Nusron menyoroti pentingnya pemutakhiran sertifikat tanah lama, terutama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan akibat perbedaan sistem pencatatan lama dan baru.

"Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ada potensi untuk berbuat jahat. Terpenting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong untuk berbuat jahat," kata Nusron.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network