Nusron mengatakan, mafia tanah merupakan suatu tindak kejahatan yang diakuinya sulit untuk diberantas. Menurutnya yang perlu diperkuat adalah integritas pada pegawai negeri agar tidak mudah tergoda dari tawaran atau janji-janji yang diberikan oleh mafia tanah.
"Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan," katanya.
Nusron menyoroti pentingnya pemutakhiran sertifikat tanah lama, terutama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan akibat perbedaan sistem pencatatan lama dan baru.
"Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ada potensi untuk berbuat jahat. Terpenting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong untuk berbuat jahat," kata Nusron.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
