Dalam tahap penyidikan sebelumnya, Kejari Gowa menetapkan lima orang tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni:
1. AM – penyedia sekaligus Direktur PT Bima Raja Mawela, warga Siwa, Wajo
2. AS – mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa
3. SA – Kaur Keuangan sekaligus Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga
4. FT – Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo Selatan
5. AAS – Supervisor Sales Isuzu
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pengadaan dump truk yang seharusnya mendukung pelayanan desa justru terhambat selama bertahun-tahun akibat dugaan korupsi dan tidak lengkapnya dokumen kendaraan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
