Korupsi Pengadaan Dump Truk: Dana Rp2,1 Miliar Resmi Dikembalikan ke 121 Desa di Gowa

Nirwan
Kejari Gowa Kembalikan Rp2,1 Miliar Dana Kas Desa dari Kasus Korupsi Dump Truk. Foto: Nirwan

Dalam tahap penyidikan sebelumnya, Kejari Gowa menetapkan lima orang tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni:

1. AM – penyedia sekaligus Direktur PT Bima Raja Mawela, warga Siwa, Wajo
2. AS – mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa
3. SA – Kaur Keuangan sekaligus Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga
4. FT – Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo Selatan
5. AAS – Supervisor Sales Isuzu

Kasus ini menjadi sorotan lantaran pengadaan dump truk yang seharusnya mendukung pelayanan desa justru terhambat selama bertahun-tahun akibat dugaan korupsi dan tidak lengkapnya dokumen kendaraan.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network