Tampan Pelaku Penembakan dan Senapan Angin Jenis PCP Predator yang Tewaskan Warga Sapiria Makassar

LeoMN
Polisi mengamankan pelaku penembakan dan barang bukti Senapan Angin Jenis PCP Predator yang menewaskan warga Sapiria Makassar. Foto: LeoMN

Atas perbuatannya, pelaku CD dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, penembakan yang menewaskan warga Sapiria tersebut memicu tawuran besar antara warga Kampung Sapiria dan Kampung Borta pada Selasa (18/11/2025).

Tawuran itu berkembang menjadi aksi pembakaran yang menghanguskan 13 rumah di kawasan TPU Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi selatan.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network