Jadwal Penayangan Barang
Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada:
- Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025
- Pukul 09.00–15.00 WITA
- Lokasi: Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jenderal Ahmad Yani
Peserta yang tidak hadir dalam jadwal tersebut dianggap telah memahami kondisi barang.
Pelaksanaan Lelang
Lelang dilaksanakan melalui www.lelang.go.id.
dengan batas akhir penawaran pada:
- Senin, 15 Desember 2025
- Pukul 12.30 WIB (waktu server)
Penetapan pemenang dilakukan langsung oleh pejabat lelang di Kantor Wali Kota Makassar.
Pemenang lelang wajib melunasi harga kendaraan dan bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, panitia tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan,” tegas Rahmatullah.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta tidak dapat mengajukan tuntutan atas kondisi barang kepada KPKNL Makassar maupun Pemkot Makassar.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang BMD Pemkot Makassar: 085242958935, 082393384228, 085396777600.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
