Pemkot Makassar Lelang 38 Kendaraan Dinas: Cek Jadwal, Lokasi, dan Syarat Resmi di Sini!

LeoMN
Pemkot Makassar lelang kendaraan dinas. Foto: LeoMN

Jadwal Penayangan Barang

Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada:

- Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025

- Pukul 09.00–15.00 WITA

- Lokasi: Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jenderal Ahmad Yani

Peserta yang tidak hadir dalam jadwal tersebut dianggap telah memahami kondisi barang.

Pelaksanaan Lelang

Lelang dilaksanakan melalui www.lelang.go.id.

dengan batas akhir penawaran pada:

- Senin, 15 Desember 2025

- Pukul 12.30 WIB (waktu server)

Penetapan pemenang dilakukan langsung oleh pejabat lelang di Kantor Wali Kota Makassar.

Pemenang lelang wajib melunasi harga kendaraan dan bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara.

Kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.

“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, panitia tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan,” tegas Rahmatullah.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta tidak dapat mengajukan tuntutan atas kondisi barang kepada KPKNL Makassar maupun Pemkot Makassar.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang BMD Pemkot Makassar: 085242958935, 082393384228, 085396777600.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network