MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Seluruh kendaraan berpelat merah tersebut akan dilepas melalui mekanisme lelang resmi yang dilakukan secara satuan maupun paket, sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, mengungkapkan bahwa pengumuman resmi lelang akan dirilis pada Senin, 8 Desember 2025. Tahun ini, Pemkot Makassar menyiapkan dua kategori lelang.
“Paket I berisi kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit, dengan total 38 kendaraan. Sementara Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua,” jelas Rahmatullah, Senin (8/12/2025).
Rahmatullah menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan bagian dari upaya transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang secara resmi melalui KPKNL Makassar.
Sistem Lelang Terbuka Melalui Lelang.go.id
Lelang kendaraan dinas ini diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dengan metode open bidding melalui portal pemerintah www.lelang.go.id.
Peserta diwajibkan memiliki akun yang sudah terverifikasi pada situs tersebut. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat diakses langsung di portal lelang.
Rahmatullah menekankan bahwa uang jaminan harus disetor melalui Virtual Account (VA) dengan nominal yang sama persis seperti yang dipersyaratkan. Jaminan wajib efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum lelang berlangsung.
“Segala biaya perbankan menjadi tanggungan peserta lelang,” ujarnya.
Jadwal Penayangan Barang
Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada:
- Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025
- Pukul 09.00–15.00 WITA
- Lokasi: Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jenderal Ahmad Yani
Peserta yang tidak hadir dalam jadwal tersebut dianggap telah memahami kondisi barang.
Pelaksanaan Lelang
Lelang dilaksanakan melalui www.lelang.go.id.
dengan batas akhir penawaran pada:
- Senin, 15 Desember 2025
- Pukul 12.30 WIB (waktu server)
Penetapan pemenang dilakukan langsung oleh pejabat lelang di Kantor Wali Kota Makassar.
Pemenang lelang wajib melunasi harga kendaraan dan bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, panitia tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan,” tegas Rahmatullah.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta tidak dapat mengajukan tuntutan atas kondisi barang kepada KPKNL Makassar maupun Pemkot Makassar.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang BMD Pemkot Makassar: 085242958935, 082393384228, 085396777600.
Detail Pengumuman Resmi KPKNL
KPKNL Makassar telah menerbitkan pengumuman lelang melalui Pengumuman Lelang Nomor 032/1276/BPKAD/XII/2025. Salah satu objek yang dilelang adalah Paket kendaraan roda 4 dan roda 2 dalam kondisi scrap/besi tua, dengan:
- Nilai limit: Rp111.392.000
- Uang jaminan: Rp55.696.000
Lokasi Objek Lelang
Objek kendaraan dalam kondisi scrap tersebar di sejumlah titik berikut:
1. Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Panakkukang
2. Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Manggala
3. Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Manggala
4. Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Rappocini
5. Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunung Sari, Rappocini
6. Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Rappocini
7. Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Ujung Tanah
8. RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Biringkanaya
9. Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Biringkanaya
10. Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Tamalanrea
11. Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Manggala
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
