Kejati: Masalah Pasar Butung Harus Dituntaskan
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas
Ia menyebut perkara pidana terkait Pasar Butung sudah inkrah. Saat ini Kejaksaan bekerja menelusuri aset terpidana dengan melibatkan PPATK, BPKP, dan lembaga terkait.
“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Namun Didik menegaskan bahwa persoalan paling besar justru terletak pada penguasaan fisik pasar yang masih dikelola pihak lain meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan juga menyampaikan telah bersurat resmi ke Pemkot Makassar.
“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penyitaan perlu dilakukan sesegera mungkin.
“Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.
Didik memastikan jajarannya “all out” membantu Pemkot.
“Intinya, kami akan all out untuk membantu Pemerintah Kota Makassar. Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang terus berkomitmen. Kami siap mengamankan aset-aset Pemkot,” tutup Didik.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
