Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp21 Miliar, Jutaan Rokok hingga Ribuan Liter Mi

LeoMN
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp21 Miliar, Jutaan Rokok hingga Ribuan Liter Miras. Foto: LeoMN

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara ditumpahkan dan dibakar dalam wadah yang telah disiapkan, disaksikan oleh sejumlah pejabat dan aparat terkait.

Djaka mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melaksanakan pengawasan cukai hasil tembakau sebanyak 1.929 penindakan dengan total barang bukti mencapai 45 juta batang rokok ilegal.

"Total barang bukti mencapai 44,97 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp67,63 miliar. Penindakan tersebut mencegah potensi terjadinya kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp45 miliar," katanya.

Untuk minuman mengandung etil alkohol, tercatat 54 penindakan dengan barang bukti 6.576 liter. "Nilai barang ditaksir Rp2,99 miliar dengan nilai cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp970 juta," jelasnya.

Tidak hanya itu turut dilakukan, 15 penindakan di bidang pengawasan kepabeanan.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network