Selain IL, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni AK (14), AL (17), dan AN (24). Ketiganya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil kami amankan, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, Selasa (23/12/2025).
Ipda Aditya menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara bertahap dengan memanfaatkan kelengahan korban. Barang hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor hingga truk.
“Barang yang dicuri berupa besi tua, mesin sepeda motor, dan tiga tabung gas oksigen. Berdasarkan laporan korban, kerugian yang dialami mencapai Rp 70 juta,” jelasnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di sel Mapolres Gowa. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
