Resmi! UMP Sulsel 2026 Jadi Rp 3.921.088, Naik 7,21 Persen

LeoMN
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Umumkan UMP 2026 Naik 7,21 Persen. Foto: LeoMN

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Gubernur Sulsel untuk ditetapkan secara resmi sebelum 24 Desember 2025.

Perwakilan Serikat Pekerja Sulsel, Mahamuddin, menilai kenaikan UMP 2026 membawa tanggung jawab besar bagi semua pihak.

“Alhamdulillah, disepakati indeks alfa 0,80 dengan kisaran kenaikan upah tahun 2026 sebesar 7,21 persen. Ini amanah besar karena menyangkut kesejahteraan buruh,” katanya.

Sebagai informasi, formulasi penetapan UMP memungkinkan indeks alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sehingga kenaikan UMP berada pada kisaran 5,2 hingga 8 persen, lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network