Meski perkara dihentikan, polisi tetap menyita barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Barang bukti senjata tajam tetap kami amankan,” pungkas AKP Asfada.
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/12/2025) sore. Saat kejadian, pelaku mendatangi warung dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan membawa sebilah parang.
“Pelaku mendatangi warung dalam keadaan mabuk dan melakukan pengancaman terhadap pemilik toko,” ujar Asfada.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku adalah ingin menggadaikan handphone miliknya kepada korban, Sukri (41). Burhan meminta uang sebesar Rp200.000 sebagai tebusan ponsel tersebut.
“Motif awalnya adalah ingin menggadaikan ponsel senilai Rp200.000,” ungkap Asfada.
Aksi pengancaman itu terekam kamera CCTV dan videonya menyebar luas di media sosial.
Unit Reskrim Polsek Tallo bersama Resmob Polda Sulsel akhirnya mengamankan pelaku pada sabtu malam (27/12/2025).
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
