Dikembalikan ke LLDIKTI Wil 9
Atas keputusan tersebut, Prof Muammar memastikan mengembalikan status dosen AS ke LLDIKTI Wilayah 9. Hal ini mengingat bersangkutan merupakan dosen ASN yang diperbantukan mengajar di UIM.
"Kami mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX,” tegasnya.
Pihak kampus menegaskan tidak mentolerir tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan profesionalisme akademik.
Atas insiden tersebut, pihak universitas juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada korban.
“Sebagai institusi pendidikan, kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” jelasnya
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi oknum dosen, agar menjunjung tinggi etika, moral, dan sikap humanis di tengah masyarakat.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
