Tegas! Alasan Rektor UIM Pecat Amal Said Jadi Dosen Usai Viral Ludahi Kasir Swalayan di Makassar

LeoMN
Rektor Universitas Islam Makassar, Prof Muammar Bakry, memberikan keterangan pers pada Senin, (29/12/2025). Foto: LeoMN

Proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai mekanisme akademik yang berlaku.

"Secara resmi baru kami melakukan proses sidang etik itu pada hari ini Senin, (29/12/) karena hari Rabu, (24/12/) kejadiannya, sementara Kamis dan Jumat kita libur," jelas Prof Muammar

Laporan di Kepolisian: Ranah Pribadi

Terkait proses hukum pidana, pihak kampus menegaskan tidak akan mencampuri dan menyerahkan sepenuhnya kepada korban serta aparat penegak hukum.

“Mengenai urusan hukum, itu menjadi ranah yang bersangkutan dan pihak korban. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.

Saat ditanya mengenai jabatan terakhir Amal Said, pihak kampus memastikan yang bersangkutan berstatus sebagai dosen biasa dan tidak memegang jabatan struktural.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network