Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kepala serta lebam di bagian pipi kanan dan kiri. Selain melakukan kekerasan, pelaku juga merampas telepon seluler milik korban sebelum melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi menangkap AF, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Dendi mengungkapkan, pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah tempat nongkrong di wilayah Panakkukang.
“Hasil pengembangan menunjukkan pelaku berjumlah dua orang. Satu sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih kami kejar,” ujarnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui handphone milik korban telah dijual dan kini berada di wilayah Timika, Papua Tengah. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk pesta minuman keras dan narkoba.
Untuk penanganan hukum selanjutnya, tersangka telah diserahkan ke Polsek Mamajang, Kota Makassar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
