Terungkap Motif Istri Cemburu Jadi Sutradara Video Suami Perkosa Karyawan Wanita

Leo Muhammad Nur
Motif cemburu buta dan tuduhan perselingkuhan yang tak berdasar menyeret pasangan suami istri (pasutri) di Makassar ke dalam pusaran kasus hukum. Foto: Leo Muhammad Nur

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Motif cemburu buta dan tuduhan perselingkuhan yang tak berdasar menyeret pasangan suami istri (pasutri) di Makassar ke dalam pusaran kasus hukum menyorot perhatian publik di Makassar.

Berdalih ingin membuktikan dugaan hubungan gelap suaminya, seorang istri berinisial SM nekat merancang skenario keji dengan memaksa karyawannya sendiri, K (22), untuk berhubungan badan dengan suaminya, SK, sambil merekam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa pasutri tersebut kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan serta kekerasan seksual.

Motif Pembuktian yang Menyimpang

Duduk perkara kasus ini bermula dari kecurigaan SM bahwa suaminya memiliki hubungan spesial dengan korban yang bekerja sebagai penjual nasi kuning di usaha milik mereka. Alih-alih mencari kebenaran secara wajar, SM justru memaksa korban masuk ke dalam kamar bersama suaminya di Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Jumat (2/1).

"Istri menduga suami ada hubungan dengan karyawannya. Atas dasar itu, korban dipaksa masuk kamar, diminta melepas pakaian, dan berhubungan badan untuk direkam oleh istrinya sendiri," ujar Kombes Pol. Arya Perdana dalam jumpa pers, Senin (5/1/2026).

Penyekapan dan Ancaman Kekerasan

Berdasarkan pendampingan dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, aksi ini murni merupakan tindak pidana di bawah tekanan. Korban yang sudah bekerja selama tiga bulan itu disiksa, dipukul, dan dijambak agar mau mengikuti perintah sadis majikannya.

Rekaman Video: Aksi dilakukan dua kali. Rekaman pertama diambil SM secara sembunyi-sembunyi, sedangkan rekaman kedua dilakukan secara terang-terangan di depan wajah korban.

Penyekapan: Keluarga korban sempat panik karena korban tidak pulang. Korban baru bisa dihubungi pada pagi hari dan mengaku disekap serta dipaksa melayani bos laki-lakinya atas perintah bos perempuannya.

Meski tersangka SM membela diri dengan menuduh korban sebagai "pelakor", polisi menegaskan bahwa kekerasan dan paksaan dalam bentuk apa pun adalah tindak pidana serius. Polisi telah menyita ponsel berisi rekaman video tersebut sebagai bukti utama persetubuhan yang didasari tekanan.

Atas perbuatan mereka, pasutri ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni aAncaman Pidana: Maksimal 12 tahun penjara, denda: Rp300 juta.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait relasi kuasa antara majikan dan pekerja migran domestik/karyawan harian yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan atas nama kecemburuan pribadi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network