KUHP Baru Diterapkan, Adik Pembunuh Kakak Kandung di Makassar Terancam Hukuman Mati

LeoMN
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengintrogasi pelaku yang tega bunuh kakaknya. Foto: LeoMN

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang adik bernama Ari Mulyono alias Ari (28), di Kota Makassar, Sulawesi selatan tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri bernama Utomo Prihartono alias Tomo (35).  Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman mati lantaran Polisi telah menerapkan KUHP Baru dalam kasus ini.

Kasus perseteruan bersaudara berujung maut di Jl Opu Daeng Risaju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/1/2026) lalu tersebut diduga akibat persoalan uang upah yang tak kunjung dibayar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa konflik bermula dari kesepakatan pekerjaan memindahkan anjing-anjing liar dengan imbalan sejumlah uang.

Namun, pembayaran yang diterima pelaku hanya sebagian dan terus menunda pembayaran ketika ditagih. Akibatnya, pelaku emosi dan nekat melakukan penikaman. 

“Karena ketidaksenangan itu akhirnya si adik ini mendatangi korban dan melakukan penusukan,” kata Arya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2025).

Polisi menyebut jika pelaku menusuk korban sebanyak dua kali. "Satu di tangan, satu lagi di pinggang, ya di sebelah sini. Itulah yang menyebabkan meninggal dunia dari korbannya," ungkapnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network