Polisi Terapkan KUHP Baru
Kapolrestabes Makassar menjelaskan kasus ini bertepatan dengan hari berlakunya KUHP dan KUHAP baru sehingga penyidik telah menyesuaikan penerapan pasal yang membuat pelaku terancam hukuman mati.
"Ini karena sudah masuk di tahun 2026, tanggal 2, maka kami menggunakan KUHP baru dengan pasal 459 KUHP, subsider pasal 458 ayat 1 KUHP, subsider pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Arya.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.
Terhadap kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan bilah badik, satu lembar kaos hitam, satu celana jeans, serta satu jaket yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
