KUHP Baru Diterapkan, Adik Pembunuh Kakak Kandung di Makassar Terancam Hukuman Mati

LeoMN
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengintrogasi pelaku yang tega bunuh kakaknya. Foto: LeoMN

Polisi Terapkan KUHP Baru

Kapolrestabes Makassar menjelaskan kasus ini bertepatan dengan hari berlakunya KUHP dan KUHAP baru sehingga penyidik telah menyesuaikan penerapan pasal yang membuat pelaku terancam hukuman mati.

"Ini karena sudah masuk di tahun 2026, tanggal 2, maka kami menggunakan KUHP baru dengan pasal 459 KUHP, subsider pasal 458 ayat 1 KUHP, subsider pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Arya.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.

Terhadap kasus ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan bilah badik, satu lembar kaos hitam, satu celana jeans, serta satu jaket yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network