Akhirnya, R dikatakan berhasil meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa aktif di Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan untuk menghentikan penanganan perkara korupsi.
“Korban diyakinkan bahwa perkara yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejati Sulsel bisa dihentikan dengan imbalan sejumlah uang,” katanya.
Melihat korban percaya, keduanya lalumeminta uang sebesar Rp45 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.
Para pelaku juga meminta korban mengaburkan harta kekayaannya dengan memindahkan dana dari rekening pribadi ke rekening AM.
Siasat tersebut diduga kuat sebagai upaya perintangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Bukan hanya itu, AM juga sempat menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi WhatsApp untuk membangun kesan seolah-olah memiliki akses langsung dalam penanganan perkara.
Pelaku Iming-iming Lolos CPNS
Selain menyasar IS, pelaku juga memperluas aksinya dengan menawarkan jasa meluluskan IB, anak IS, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Guna meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta. Selain itu, pelaku juga meminta tambahan uang sebesar Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas kejaksaan.
Tak berhenti di situ, korban kembali diminta Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta, dengan dalih proses pengurusan sedang berjalan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
