Bahkan, pelaku sempat meminta uang “kedukaan” sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia.
"Seluruh rangkaian kebohongan ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar terus menyerahkan uang,” ungkap Didik.
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menghalangi proses penyidikan atau pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dikenal sebagai obstruction of justice.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejati Sulsel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara maupun penerimaan PNS atau PPPK.
“Jangan pernah memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan kejaksaan. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
