Kawanan Geng Motor Serang Warga dan Pos Polisi di Maros, 10 Orang Diringkus

Ardi wira
Polisi lakukan penyelidikan aksi penyerangan geng motor di Maros. (Foto: Ardi Wira).

MAROS, iNewsCelebes.id – Sebanyak 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan warga serta pos polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dibekuk Polisi. Para pelaku diduga merupakan anggota geng motor yang kerap membuat keresahan masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Maros terhadap kelompok geng motor bernama Sanbat atau Sanrima Barat. Penangkapan berlangsung secara bertahap di wilayah Kabupaten Maros sejak Minggu (10/1) hingga Rabu (14/1).

Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Ahmad Muhajir, menjelaskan dari total 10 orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan pelaku dewasa dan langsung dilakukan penahanan. Sementara lima lainnya masih berstatus anak di bawah umur sehingga dipulangkan ke pihak keluarga, meski proses hukumnya tetap berjalan.

“Lima orang kategori dewasa kami tahan, sedangkan lima lainnya yang masih anak-anak dipulangkan sesuai dengan aturan perlindungan anak. Namun, secara keseluruhan ada 10 orang yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Muhajir kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Muhajir mengungkapkan, lima pelaku dewasa terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga yang terjadi pada 7 Desember 2025.

Adapun lima pelaku anak berperan membawa senjata tajam saat aksi penyerangan dilakukan.

“Untuk anak-anak itu perannya membawa senjata tajam seperti parang, samurai, serta busur lengkap dengan katapel. Geng motor ini juga diketahui sudah beberapa kali melakukan penyerangan dengan kelompok yang sama,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa aksi tersebut dilakukan tanpa adanya konflik atau musuh tertentu di lokasi kejadian. Para pelaku disebut hanya ingin membuat keributan.

“Motifnya masih kami dalami, namun sejauh ini tidak ada masalah dengan pihak lain. Ini lebih ke arah kenakalan remaja,” kata Muhajir.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan alat busur. Saat ini, lima pelaku dewasa telah ditahan di Mapolres Maros dan dijerat pasal terkait tindak pidana pengeroyokan.

“Mereka kami sangkakan Pasal 262 KUHP,” tutup Muhajir.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network