Debt Collector Diduga Rampas Mobil Tanpa Dokumen Fidusia di Gowa, Berujung Laporan Polisi

Nirwan
Korban negosiasi dg kuasa hukum PT Bayu Saputra Perkasa. Foto: Nirwan

Karena tidak menemukan solusi di tempat kejadian, SI akhirnya mendatangi Polres Gowa untuk membuat laporan dugaan perampasan.

Klarifikasi Pihak PT Bayu Saputra Perkasa

Kuasa hukum PT Bayu Saputra Perkasa, Wawan Nur Rewa, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut tindakan kliennya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Debitur mengalami gagal bayar. Kami selaku pihak pengamanan aset yang menerima kuasa dari perusahaan pembiayaan hanya melakukan pengamanan aset dan mengarahkan debitur ke kantor untuk langkah persuasif,” kata Wawan.

Ia juga membantah adanya penyekapan.

“Tidak ada penyanderaan. Kami tidak melakukan hal di luar prosedur hukum. Apa yang dilakukan tim kami sudah sesuai SOP,” tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network