Debt Collector Diduga Rampas Mobil Tanpa Dokumen Fidusia di Gowa, Berujung Laporan Polisi

Nirwan
Korban negosiasi dg kuasa hukum PT Bayu Saputra Perkasa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial SI (47) asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan perampasan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari PT Bayu Saputra Perkasa ke Polres Gowa, Rabu (14/1/2026).

SI mengaku peristiwa itu bermula saat dirinya tiba di Makassar dan hendak bermalam di sebuah hotel. Namun, ia didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector karena cicilan mobilnya menunggak.

Ia kemudian diarahkan menuju kantor PT Bayu Saputra Perkasa yang berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Saya diarahkan ke kantor mereka tanpa ditunjukkan dokumen resmi seperti putusan pengadilan atau surat jaminan fidusia,” kata SI saat ditemui di depan Polres Gowa.

Setibanya di kantor tersebut, SI mengaku diminta menyerahkan mobil beserta kuncinya. Namun ia menolak dan berniat meninggalkan lokasi.

“Karena saya menolak menyerahkan mobil, saya mau pergi, tapi mobil saya justru dihalangi oleh mobil mereka. Saya akhirnya menghubungi call center polisi 110, dan polisi datang ke lokasi,” ujarnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network