Debt Collector Diduga Rampas Mobil Tanpa Dokumen Fidusia di Gowa, Berujung Laporan Polisi

Nirwan
Korban negosiasi dg kuasa hukum PT Bayu Saputra Perkasa. Foto: Nirwan

Polisi Terima Laporan

Sementara itu, Kanit Pamapta Polres Gowa, Ipda Yaya, menjelaskan bahwa kehadiran polisi di lokasi semata-mata sebagai respons cepat atas aduan masyarakat melalui call center 110.

“Kami menerima laporan adanya dugaan penyekapan sehingga kami bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi,” kata Yaya.

Ia menjelaskan, dasar kehadiran polisi mengacu pada diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025.

Namun, pihak kepolisian belum melakukan tindakan penegakan hukum di lokasi karena harus didahului oleh laporan resmi.

“Saat ini pihak yang merasa dirugikan sedang dalam proses pelaporan terkait dugaan perampasan. Penyidik akan melakukan penyelidikan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network