BARRU, iNewsCelebes.id – Sejumlah warga di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengeluhkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik mereka yang mendadak tidak aktif. Kondisi ini membuat warga harus membayar biaya pengobatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah.
Salah satunya dialami Indo Appe, warga Allejjang, Desa Anabanua. Ia mengaku terkejut saat diminta membayar obat di Puskesmas Palakka karena KIS miliknya tidak lagi aktif.
“Saya diminta bayar Rp60.000 untuk obat. Katanya BPJS saya tidak aktif,” ujar Indo Appe kepada iNewsCelebes.id saat ditemui di Mall Pelayanan Publik (MPP) Barru, Rabu (21/1/2026).
Keluhan serupa disampaikan Ika, warga lainnya, yang mendampingi anggota keluarganya berobat di RS Lapatarai Barru. Ia mengatakan adik sepupunya yang sedang dirawat juga tidak bisa menggunakan KIS karena status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif.
“Adik sepupu saya sakit, tapi katanya BPJS-nya tidak aktif. Saya ke kantor BPJS lalu diarahkan ke MPP bagian Dinas Sosial untuk mengecek desil,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, Ika menyebut keluarganya tidak lagi ditanggung pemerintah karena sebelumnya masuk dalam desil 6. Hal tersebut dipengaruhi kepemilikan aset seperti rumah, sepeda motor, dan mobil.
“Jadi mau tidak mau harus pindah ke BPJS Mandiri kelas 3 supaya BPJS bisa aktif kembali,” terangnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa penentuan kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“DTSEN merupakan hasil integrasi beberapa sumber data nasional, di antaranya Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh data tersebut dipadankan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selain itu, pemadanan DTSEN juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain, seperti PLN, BPJS, serta Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan 39 variabel untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Variabel tersebut mencakup kondisi tempat tinggal, sumber penghasilan, kepemilikan aset, hingga pola pengeluaran rumah tangga.
“Semua variabel ini digunakan untuk menentukan desil kesejahteraan masyarakat, yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, agar lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Andi Syarifuddin menerangkan, pengeluaran masyarakat diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi, kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok desil. Desil 1 hingga desil 5 merupakan kelompok masyarakat yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah, sementara desil 6 hingga desil 10 wajib menggunakan BPJS Mandiri.
“Untuk desil 1 sampai 5 itu seratus persen ditanggung pemerintah. Sedangkan desil 6 sampai 10 sudah wajib BPJS Mandiri,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa warga yang masuk desil 6 hingga 10 namun merasa tidak mampu dapat segera melapor ke pemerintah desa untuk dilakukan pembaruan data.
“Nanti kami lihat kondisinya, apakah benar tidak mampu. Kalau sesuai, akan kami ajukan. Apalagi Bupati Barru, Andi Ina, memerintahkan kami untuk membantu warga yang benar-benar tidak mampu. Bahkan bisa langsung ditanggung pemerintah hari itu juga,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi isu perubahan data pekerjaan di Dukcapil yang kerap dilakukan warga untuk mengubah status kepesertaan.
“Walaupun status pekerjaan diubah di Capil, penilaian tetap berdasarkan 39 variabel DTSEN. Setelah itu BPS pusat akan kembali melakukan pemeringkatan secara sistem statistik,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
