PANGKEP, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep menangkap seorang pria berinisial IY (31) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di sebuah rumah kost di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Sabtu (3/1/2026).
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau, memerintahkan Kanit Idik II Ipda Syakrawianto, S.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Imran, Jumat (30/1/2026).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 14.00 WITA. Tersangka IY diamankan di kamar kost yang dikuasainya tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelasnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, IY mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram seharga sekitar Rp2,2 juta.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
