Edarkan Sabu Lewat Instagram, Pria di Pangkep Diringkus Polisi

Udin Syahruddin
Tersangka IY (31) diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Udin Syahrudin

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan, total berat narkotika jenis sabu yang disita mencapai 1,8 gram. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Empat sachet plastik bening ukuran sedang berisi sabu (berat netto awal 1,4708 gram, netto akhir 1,4101 gram)

Tiga sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu (berat netto awal 0,3131 gram). Dua sachet plastik bening bekas pakai (berat netto awal 0,0863 gram). Dua buah pireks kaca. Pipet plastik. Alat hisap sabu (bong).
Korek api gas. Dompet kecil, celana jeans, kaleng rokok, serta perlengkapan lainnya

Atas perbuatannya, tersangka IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network