Bejat! Pria di Gowa Diduga Hendak Perkosa Nenek 82 Tahun

Nirwan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa mengamankan pelaku diduga hendak melakukan percobaan pemerkosaan nenek 82 tahun. Foto: Nirwan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di dalam kamar.

Pelaku diduga masuk dan melakukan tindakan yang mengarah pada percobaan pemerkosaan sebelum akhirnya dipergoki warga.

Di hadapan penyidik, MR mengaku khilaf dan nekat melakukan perbuatannya karena berada di bawah pengaruh minuman keras.

Polisi masih mendalami keterangan pelaku serta sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network