Siswi SMP di Gowa Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Pemerasan dengan Modus Janji Nikah

Nirwan
Pemuda di Gowa diamankan usai lakukan tindak asusisa terhadap siswi SMP. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa bersama Tim Jatanras Polres Gowa mengamankan seorang pemuda berinisial AS (26) di Desa Je’ne Tallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

​AS ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berinisial NA yang masih di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus janji manis akan menikahi korban.

​Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan bujuk rayu untuk meyakinkan korban. Namun, aksi bejat tersebut tidak berhenti pada persetubuhan saja. 12/02/2026

​"Saat melakukan persetubuhan, pelaku bahkan merekam aksinya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban," ujar Nida dalam keterangannya.

​Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauannya.

Tidak hanya kekerasan seksual, korban juga diduga menjadi korban pemerasan lantaran pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada korban di bawah ancaman penyebaran video tersebut.

​Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku AS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari tiga kali di lokasi yang berbeda.

​"Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gowa," tambah Nida.

​Atas perbuatannya, AS kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.

​Pelaku terancam dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network