5. Status Hukum Saat Ini
Kini SA telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
