Kronologi Lengkap Penangkapan Menantu Perkosa Ibu Mertua di Gowa

Nirwan
Tim Gabungan Reskrim Polres Gowa menggerebek pelaku pemerkosaan ibu mertua. Foto Istimewa.

5. Status Hukum Saat Ini

Kini SA telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network