Tampang Bripda Pirman, Penganiaya Bripda Dirja hingga Tewas Terancam 10 Tahun Penjara

LeoMN
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis ancaman hukuman pidana Bripda Pirman usai aniaya junior Bripda Dirja Pratama hingga tewas. Foto: Ist

Larang Pembinaan Berlebihan

Ia mengaku, arahan terkait larangan kekerasan internal, khususnya praktik pembinaan senior-junior yang berlebihan, telah berulang kali disampaikan kepada seluruh personel.

"Dalam proses ini kami terus melaksanakan berbagai upaya untuk hal ini tidak terulang. Saya selalu menyampaikan kepada seluruh anggota untuk tidak melaksanakan pembinaan senior junior berlebihan sampai dengan penganiayaan dan lain sebagainya," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, pimpinan kepolisian juga telah mengatur pemisahan tempat tinggal antara anggota senior dan junior di lingkungan barak.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk meminimalkan potensi terjadinya intimidasi maupun kekerasan.

"Direktorat Ditsamapta juga sudah dilakukan dengan memisahkan antara junior dan senior. Ketika junior masuk, senior sudah tidak ada yang tinggal di barak," tuturnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network